Kanal

Ulfha Munawarah Bantu Ibu-ibu Yang Memiliki Produk Rumahan Mendapatkan Sertifikat Halal UMKM 

 

Kota Langsa - Aceh
Dirganusantara.com-Ibu-ibu Rumah Tangga yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Produk-produk rumahan berkumpul di rumah Ibu Yuslima beralamat di Jln Syiah Kuala Depan SD 15 Tualang Teungoh Langsa Kota.Kota Langsa

Ibu-ibu ini berkumpul untuk menerima Sertifikat Izin Halal yang sedari 4 Bulan lalu sudah dibuat/di bantu pengeluaran Izin nya oleh pendamping proses halal yang bernama Ulfha Munawarah bernaung di bawah Lembaga Halal Center Cendekia Muslim

Ini Beberapa Produk-produk Rumahan Beserta  Pelaku Usaha yang sudah ada Izin Halalnya:
1.Cut Liza Juriza SP
-Mesekat Nanas
-Halwa

2.Kumala Dewi Nasution
-Nastar
-Roll Cake
-Bolen
-Choox
-Brownies Ketan Hitam

3.Aynul Husna Siregar
-Donut

4.Rosita
-Dendeng Jantung Pisang
-Sambal Goreng Pepaya

5.Rosdaniar
-Bintang Ngemil
-Peyek Bintang Ngemil

6.Sartika Rani
-Stik Keju

7.Cut Suryati
-Roti Manis

8.Agustina
-Nastar
-Kuker Lidah Kucing
-Sagu Keju
-Kue Kacang

9.Milawati
-Kering Kentang
-Sambal Kecombrang
-Bumbu Nasi Goreng

10.HalimahTussakdiah
-Donat
-Roti Manis
-Roti Isi
-Roti Tawar
-Nastar
-Cookies Coklat Stik

Pelaku Usaha dan Produk-produk Rumahan ini berada di bawah Wadah Graha Juadah khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM) Perempuan yang di koordinator oleh Sundari dimana ia juga sebagai Narasumber didalam Produk UMKM ini

Menurut pendamping proses halal Ulfha Munawarah yang menjadi narasumber saat di konfirmasi oleh wartawan media Diganusantara.com mengatakan bahwasanya produk-produk ini diutamakan untuk diperkenalkan di daerah sendiri terutama Kota Langsa dahulu agar menarik peminat yang lain, tetapi Alhamdulillah ada beberapa produk rumahan ini sudah keluar daerah seperti produk Keripik Mustika, Dendeng  Jantung Pisang,Peyek,D'Donit,Halwa,Mesekat,Sambal Kecombrang dan Roti Manis.

Untuk Dendeng Jantung Pisang sudah jauh perjalanannya keluar kota: Medan, Jakarta,Jogya,Ambon yang paling disukai di bawa pulang untuk oleh-oleh, maka dari itu semua produk ini diperlukan Izin Halal,NIB(No Induk Berusaha) serta P-irt(Pangan Industri Rumah Tangga),Ungkap Ulfha

Ulfha juga mengatakan bahwasanya Pemerintah juga sudah mengeluarkan peraturan dimana pada Tahun 2024 Produk sudah harus bersertifikasi Halal,Ada tiga(3) kelompok produk yang harus bersertifikasi Halal:
1.Produk makanan dan minuman
2.Bahan baju,Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong untuk produk makanan dan minuman 
3.Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan 
Jika tiga(3) kelompok ini tidak bersertifikasi akan di kenakan sanksi oleh Kemenag

Acara di akhiri dengan memberikan Sertifikat Izin Halal pada setiap pelaku usaha yang memiliki usaha dan Foto bersama.(Syarifah, SE)

Ikuti Terus DirgaNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER